Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS, BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., melaksanakan Release Kasus Pengungkapan Narkoba jenis Sabu. Release dilaksanakan di Ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng, pada hari ini Kamis (15/6/2017) Pukul 11.00 Wita, saat pelaksanaan Release Kapolres Buleleng didampingi Kasat Res Narkoba Polres  Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika.

Dalam pelaksanaan Release dihadirkan tersangka atas nama Inisial GKA alias Ajik, Laki, umur 37 tahun, Jaryawan Swasta, Alamat Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Tersangka GKA alias Ajik ditangkap dan diamankan karena saat dilaksanakan penggeledahan dirumahnya ditemukan sejumlah paket Sabu yang sudah siap edar.

Saat pelaksanaan Release Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa Pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2017, sekira Pukul 14.00 bertempat sebuah rumah di Banjar Dinas Tegallengga, Desa Kalisada, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama GKA alias Ajik, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan didapur tepatnya di belakang kulkas ditemukan berupa 1 (satu) buah tas kulit warna cokelat didalamnya diterdapat 1 (satu) kotak beisi berisi 4 (empat) paket shabu, 1 (satu) buah tempat kacamata yang berisi terdiri 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) paket plastik plip warna bening ukuran sedang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket shabu dan 1 (satu) paket plastik plip warna biru ukuran sedang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket shabu, juga amankan 2 (dua) tabung kaca, 1 (satu) potongan pipet kaca ujungnya runcing, 2 (dua) bungkus plastik plip kosong, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan Digital, dan 3 (tiga) buah HP, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkotika Minta Hukuman Ringan

Terhadap Tersangka GKA alias Ajik disangkakan telah melangar Pasal 112ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Barkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 M ditambah 1/3 ( sepertiga) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (humas-polresbuleleng/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News