BALIPORTALNEWS.COM – Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, yang mengaku guru spiritual layak dihukum kebiri sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telaj dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penegasan itu disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist,  Aa Gatot tersangkut banyak kasus hukum terutama terkait dengan perilaku seks yang menyimpang. Selain tersangkut narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Aa Gatot juga terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur yang jumlahnya sampai puluhan. Jika tidak dikebiri maka bisa menimbulkan Aa Gatot yang lainnya.

Baca Juga :  HOAKS! Bumi Akan Gelap pada 8 April 2024

“Gatot Brajamurti dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar, disamping itu Gatot dapat juga dikenakan pasal tindakan kekerasan seksual dengan ancaman pasal berlapis junto Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman dikenakan hukuman tambahan kebiri,’’  papar Arist seperti dikutip dari Mitrapol.com

Mengingat Gatot Brajamurti juga telah terduga melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan dengan ancaman kekerasan melakukan kejahatan seksual terhadap anak maka Gatot juga dapat diancam hukuman seumur hidup apalagi jika terbukti melakulan kejahatan seksual terhadap anak kliennya.

Baca Juga :  Gelar Governansi Insight Forum, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas

“Satu tahun lalu sesungguhnya Komnas Perlindungan Anak telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang prilaku dan tindakan Gatot Brajamurti yang telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak remaja. Pada kesempatan itu, Komnas Perlindungan Anak sempat juga melakukan wawancara dengan korban, artinya, apa yang dituduhkan kepada Gatot saat ini adalah benar,” ungkapnya.

Komnas Perlindungan Anak, masih kata Arist, sebagai lembaga independen di bidang promosi dan perlindungan anak di Indonesia mendesak aparat hukum untuk mengenakan hukuman maksimal dengan pasal berlapis. “Untuk memastikan bahwa perbuatan Gatot Brajamurti adalah biadab dan jahat terhadap kemanusiaan. Saat ini Tim Reaksi Cepat (TRC) Komnas Perlindungan sedang melakukan investigasi dan pendampingan hukum terhadap korban termasuk pemulihan psikologis korban,” tutup Arist. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News