KTP
Penduduk Wajib Ber-KTP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Guna mencapai target nasional 100 persen penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tahun 2021 dan target 95% penduduk berakta kelahiran. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menginstruksikan langsung kepada para camat se-Kabupaten Buleleng hingga kepala desa atau perbekel untuk turun langsung memerintahkan penduduk wajib KTP.

“Saya sebagai Bupati Buleleng, memerintahkan kepada para camat se-Kabupaten Buleleng agar segera membuat instruksi camat kepada seluruh kepala desa untuk memerintahkan penduduk wajib KTP,” katanya.

Demikian terungkap dalam sambutan Bupati Buleleng yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd pada Rapat Koordinasi Optimilasasi Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  yang diadakan oleh Disdukcapil Buleleng di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (4/6/2021).

Agus Suradnyana juga menekankan terhadap Data Base yang digunakan adalah bersumber dari Disdukcapil Buleleng guna mengecek sejauh mana progres target penduduk ber KTP tersebut. “Selain mengecek progres Adminduk, setiap bulannya juga para Camat dan Perbekel melaporkan progres tersebut secara kontinyu melalui  Asisten I Setda Kab. Buleleng,” tuturnya.

Baca Juga :  Identitas Pemeran Video Sejoli Pelajar Asal Buleleng Dikantongi, Ada Empat Video

Selain itu, bagi penduduk yang belum memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian anggota keluarganya yang telah meninggal agar segera mengurus akta–aktanya ke Disdukcapil Buleleng melalui layanan online, perjanjian kerjasama atau permohonan massal bagi desa/kelurahan yang belum melakukan Pks.

“Mohon para camat dapat menggugah aparaturnya dan para kepala desa/lurah nya masing-masing agar setiap saat pada kegiatan apapun yang dihadiri, selalu ikut menyosialisasikan instruksi tersebut,” jelas Agus Suradnyana.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News