KTP
Penduduk Wajib Ber-KTP. Sumber Foto : Istimewa

Demikian juga disampaiakan Sekda Suyasa, bahwasannya dalam Rakor yang diselenggarakan oleh Disdukcapil dengan FKPD dan termasuk juga termasuk MDA  ini agar sama-sama mendorong masyarakat untuk tertib administrsai kependudukan dan kepada masyarakat belum memiliki KTP agar segera memenuhi perekam KTP elektronik.

“Ini penting, karena database kependudukan menjadi salah satu dari bagian penting sasaran program pembangunan. Mengingat pembangunan arahnya kepada masyarakat, atau penduduk dan kalau database-nya kuat tentu sasarannya akan lebih tepat,” ungkap Suyasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengimbau Kepada masyarakat Kabupaten Buleleng yang sudah cukup umur, atau sudah menikah, dan belum memiliki KTP elektronik, segera datang ke kecamatan masing-masing atau di layanan jemput bola Disdukcapil guna melaksanakan perekaman KTP elektronik. Baik itu melalui program Simelik (siap melayani identitas kependudukan dan pencatatan sipil) dan Sidakep (siap datang ke rumah penduduk).

“Ada juga pelayanan prioritas kepada masyarakat yang sudah datang ke Disdukcapil dengan kondisi sakit, cacat, lansia, hamil, membawa batita. Akan dilayani secara offline dan dokumen langsung jadi. Pelayanan offline tersebut sudah tentu juga dilaksnakan dengan menerapkan prokes Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Buleleng, Kunjungan Wisatawan Domestik Naik Siginifikan

Melalui Ketua Majelis Desa Adat Buleleng, Dewa Putu Budarsa juga sangat mendukung instruksi Bupati Buleleng tersebut dan siap mensukseskan program pemerintah apalagi kalau bersifat nasional.

“Dukungan tersebut dalam hal melakukan pertemuan-pertemuan, imbauan-imbaunan dengan majelis-majelis alit di kecamatan, yang akan diteruskan ke desa adat. Utamanya agar semua masyarakat punya KTP, Akta Kelahiran, Akta perkawinan yang juga krusial,” pungkasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News