Politik Hijau
Gubernur Koster Paparkan Kebijakan untuk Wujudkan Alam Bersih, Hijau dan Indah di Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan deretan kebijakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam rangka menjaga dan memperbaiki kelestarian alam. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam produk hukum berupa peraturan Gubernur (Pergub) hingga peraturan daerah (Perda).

“Karena kelestarian alam adalah bagian fundamental dan komprehensif dari pembangunan Bali, agar Bali ini hijau, bersih dan indah, bersumber dari kearifan lokal Sat Kerthi (enam sumber utama kehidupan masyarakat, red),” kata Gubernur Koster saat menjadi narasumber dalam acara diskusi virtual bertajuk ‘Politik Hijau’, Sabtu (20/2/2021) dari Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.

Baca Juga :  HOAKS!! Rekrutmen PLN Group

Khusus untuk menjalankan upaya mewujudkan alam yang bersih, hijau dan indah, Gubernur Koster mengatakan pihaknya telah menelurkan produk hukum yang meliputi sembilan kebijakan antara lain Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub No 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pergub No 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

“Keempat kebijakan ini sudah berjlaan baik selama dua tahun belakangan seperti  Pergub Nomor 97 Tahun 2018 sudah berjalan dengan sangat baik, dimana mampu mengurangi sampah plastik di hotel, restoran dan pasar/toko modern hingga ke angka 90 persen sedangkan di pasar tradisional pengurangannya hingga 40 persen,” jelasnya dalam acara yang diprakarsai jajaran DPP PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Berlakukan Penyesuaian Tarif Parkir Per 1 Mei 2024, Wawali Arya Wibawa Minta Tingkatkan Pelayanan Jukir

Selanjutnya ada Pergub No 95 Tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah, Pergub No 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pergub No 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Sungai, Mata Air dan Laut, Pergub No 55 tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Pergub No 29 tahun 2019 tentang pelestarian tanaman lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan penghijauan.

“Khusus untuk lima kebijakan terakhir ini kita sedang siapkan instrumen pendukungnya agar bisa berjalan secara maksimal,” kata pria kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News