Gubernur Koster menambahkan bahwa rangkaian kebijakan ini membuat dirinya mendapatkan penghargaan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai satu-satunya kepala daerah yang menerapkan kebijakan atau peraturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
“Selain itu, ada lima duta besar yang secara khusus bertemu dan mengapresiasi kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik ini, yakni duta besar Korea Selatan, Belanda, Australia, Jepang dan Swedia,” sebut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
“Bali disebut sebagai inspirasi daerah yang berhasil menerapkan kebijakan tersebut, bahkan Belanda pun mengakui belum ebrhasil menjalankan,” imbuhnya.
Di lain pihak, kebijakan tersebut disebut Gubernur Koster juga menghasilkan inovasi-inovasi baru di masyarakat Bali yang mulai beralih kepada penggunaan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan, seprti tas berbahan ketela, pipet bambu, kertas dan lainnya. Kebijakan ini juga secara tidak langsung menambah citra positif Bali di mata dunia internasional sebagai daerah tujuan wisata dunia.
“Proses ini belum berhenti dan terus kami mantapkan sebagai upaya untuk menjaga alam dan manusia serta budaya Bali, agar bersih sehat dan berkualitas. Sesuai dengan kearifan lokal kami di Bali, dikolaborasikan dengan kebijakan partai dan arahan lebih lanjut dari Ibu Megawati Soekarnoputri,” jelasnya.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini ditegaskan Gubernur Koster juga tak lepas dari kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, terutama jajaran desa adat, pemerhati lingkungan dan pihak terkait lain.
“Terus terang kebijakan ini juga mendapat tantangan dari industri plastik, tetapi uji materi yang diajukan para pengusaha tersebut dibatalkan dan diberikan aspek yuridis yang kuat oleh MK. Saya kira kepala daerah lain tidak perlu takut dengan kebijakan seperti ini, karena kita lakukan untuk alam yang bersih dan indah, untuk kehidupan manusia yang lebih baik, tidak perlu takut dan pasti mendapatkan dukungan masyarakat,” pungkasnya.(bpn)