
BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Barang hasil penindakan berupa MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan total nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari pengungkapan kasus tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Iyan Rubiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melaksanakan operasi pada Kamis (23/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ungkap Iyan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian melakukan pemeriksaan di dua bangunan pada lokasi tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra untuk proses penanganan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi yang kuat dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata utama Indonesia.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang mememenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” tambah Djaka.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali Nusra yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Hingga kini, penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan meperdagangkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang sah maupun menimbun barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan.(dnd/bpn)












