BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui tindak lanjut penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar pada Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.

Barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), serta hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit telepon genggam, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan serta kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, dan 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.
Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Selain pemusnahan yang dilakukan di Bali, barang hasil penindakan di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat, meliputi Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Sumbawa, serta di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencakup Bea Cukai Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua, juga telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949. Adapun barang yang dimaksud terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai jenis barang pelintas batas dan barang lainnya.
Selama Semester I Tahun 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil melaksanakan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Selain itu, Bea Cukai juga telah menyelesaikan dua perkara penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Di samping itu, Kanwil DJBC Bali Nusra merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Menurutnya, melalui pemusnahan tersebut Bea Cukai memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan maupun berpotensi membahayakan masyarakat tidak lagi memiliki kesempatan untuk beredar di pasaran.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector, Bea Cukai juga memiliki peran sebagai Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari masuk, keluar, maupun beredarnya barang berbahaya, ilegal, dan tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance dengan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang taat aturan serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat guna meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Melalui kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan memiliki daya saing.(dnd/bpn)













