Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap dua pelaku pengedaran gelap narkotika di wilayah Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan terhadap dua pelaku pengedaran gelap narkotika di wilayah Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib GM (35) asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, buronan kasus narkotika Polres Buleleng tersebut sempat lihai meloloskan diri dari sergapan polisi pada pertengahan Mei lalu. Siapa sangka, pelarian panjangnya harus berakhir tragis hanya dalam hitungan menit akibat “nyanyian” rekan bisnis haramnya sendiri.

Satresnarkoba Polres Buleleng sukses menggulung jaringan peredaran sabu ini dalam sebuah operasi kilat di Kecamatan Sawan. GM yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tak berkutik saat tempat persembunyiannya dikepung petugas.

Keberhasilan penangkapan ini bak efek domino yang berjalan sangat cepat. Operasi senyap yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Jagaraga. Sekitar pukul 14.50 WITA Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka DD (48), seorang residivis asal Desa Abiansemal, Badung di sebuah rumah di Desa Jagaraga.

Dari tangannya, polisi menyita lima paket sabu siap edar seberat 5,23 gram (netto).

Begitu diringkus, DD langsung menyebut nama GM sebagai pemasok utama barang tersebut. Mendengar nama GM yang memang sudah masuk radar perburuan, Tim Opsnal langsung tancap gas. Pukul 15.20 WITA atau hanya berselang 30 menit dari penangkapan DD, polisi berhasil mengendus dan mengepung GM di sebuah penginapan dekat Tempat Wisata Kolam Renang Batan Nyuh.

Dari tangan GM, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Diduga kuat, ia merupakan bandar tingkat menengah yang menyuplai barang haram ke wilayah perdesaan Buleleng. Adapun total barang yang berhasil disita dari GM 36 paket plastik klip siap edar berisi sabu dengan berat total 8,15 gram (netto).

Kepada penyidik, GM mengaku mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar tersebut dengan sistem “tempelan” di wilayah Kota Denpasar dari seorang pria berinisial JN, yang saat ini berstatus buron.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi para pengedar narkoba.

“Atas perbuatannya, GM dan DD sudah kami tahan. Mereka kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda finansial hingga Rp10 milar,” pungkas Kapolres.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News