
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bentuk pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan berbagai modus keuangan ilegal saat ini semakin beragam dan memanfaatkan kanal digital untuk menjaring korban.
“Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” ujar Hudiyanto.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun mensyaratkan setoran dana terlebih dahulu.
Selain itu, marak pula modus impersonasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin. Dalam praktik ini, pelaku meniru nama, logo, maupun identitas perusahaan jasa keuangan legal untuk meyakinkan calon korban, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak resmi.
Modus lain yang juga banyak ditemukan yakni penawaran pendanaan usaha dengan imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta berbagai kanal digital lainnya,” kata Hudiyanto.
Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat tingginya laporan masyarakat. Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima sebanyak 515.345 laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Tak hanya itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi atau tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [email protected],” jelasnya.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*/bpn)












