
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satnarkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lintas kabupaten Denpasar–Karangasem, dengan mengamankan puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online terhadap paket yang diantarnya. Paket tersebut dikirim oleh tersangka berinisial AW (32), namun saat tiba di wilayah Karangasem, penerima tidak dapat dihubungi dan alamat tujuan tidak jelas.
Dalam komunikasi lanjutan, tersangka meminta paket tersebut diletakkan di sebuah ruko kosong. Merasa janggal, pengemudi ojek kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP I Nengah Sunia, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Paket sempat kami pantau hingga tengah malam, namun tidak ada yang mengambil. Dari situ kami kembangkan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka AW di Denpasar,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Upaya penangkapan sempat menemui kendala karena tersangka diketahui telah berpindah tempat tinggal dari kosnya di Denpasar. Namun, tim akhirnya berhasil melacak dan menangkap tersangka di wilayah Sesetan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 49 paket sabu siap edar dengan berat total bruto 13,7 gram dan netto 9,54 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan serta perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sabu kepada pelanggan di wilayah Denpasar dan Karangasem,” ungkap Sunia.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan lima tersangka di tiga lokasi berbeda yang dirilis Polres Karangasem. Seluruh tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.(st/bpn)












