Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta
Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta (kanan). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Desa Adat Budakeling mengutuk keras aksi pencurian Bhawa (Ketu) Pedanda yang terjadi di sejumlah griya di wilayahnya. Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai kesucian dan spiritual yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat.

Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Karangasem yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Karangasem yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan pelaku. Bhawa merupakan sarana suci yang sangat disakralkan, sehingga tindakan mencuri, mengobok-obok, hingga merusaknya telah melukai perasaan umat dan masyarakat adat,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Sebagai langkah pemulihan kesucian dan keseimbangan spiritual pascakejadian tersebut, Desa Adat Budakeling berencana melaksanakan upacara prayascita atau upacara pembersihan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Terungkap! Pelaku Pencurian Ketu Pedanda di Sejumlah Griya Budakeling Masih Keluarga Besar Korban

Menurut Dipta, upacara tersebut penting dilakukan sebagai bentuk penyucian kawasan desa adat sekaligus memulihkan keharmonisan secara niskala setelah terjadinya peristiwa yang menyentuh aspek kesakralan.

Terkait pelaku, ia mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah menerima sanksi adat akibat perbuatan serupa. Saat itu, pelaku diwajibkan menjalani upacara prayascita di Desa Adat Budakeling dan Pura Dalem sebagai bentuk pertanggungjawaban secara adat.

Bahkan, keluarga pelaku juga pernah membuat pernyataan di hadapan masyarakat adat bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, keluarga menyatakan tidak akan lagi mengakuinya sebagai bagian dari keluarga.

“Dulu sudah pernah diberikan sanksi adat dan keluarga juga sempat berjanji di Pura Dalem. Jika kembali mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah adanya sanksi tersebut, pelaku diketahui sudah lama tidak tinggal di Budakeling. Yang bersangkutan telah berkeluarga dan menetap di wilayah Ubud, Gianyar, sehingga tidak lagi aktif dalam kegiatan adat maupun banjar di Desa Budakeling.

Atas peristiwa ini, pihak desa adat berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Objek yang dicuri bukan sekadar benda bernilai ekonomi, tetapi merupakan sarana sakral yang memiliki nilai spiritual sangat tinggi bagi umat dan masyarakat adat,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Karangasem Berkurban, Sampaikan Pesan Toleransi dan Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama

Sebelumnya, Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian Bhawa Pedanda yang sempat menggemparkan masyarakat Budakeling. Pelaku diketahui berinisial IMW (39), warga Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan, pelaku yang merupakan residivis memanfaatkan kondisi sejumlah griya yang hanya dihuni Pedanda Istri untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku diamankan di wilayah Mengwi, Badung. Perhiasan emas yang melekat pada Bhawa dicopot, kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum dijual di wilayah Klungkung,” jelas Kapolres saat konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil penjualan emas digunakan untuk berjudi, baik sabung ayam maupun judi slot online, serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News