BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Kasus pencurian Bhawa atau Ketu Pedanda yang sempat menghebohkan sejumlah griya di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem.
Pelaku diketahui berinisial IMW (39), warga Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling. Ironisnya, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar griya yang menjadi sasaran pencurian.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kapolres, tersangka yang merupakan residivis tersebut memanfaatkan kondisi sejumlah griya yang saat itu hanya dihuni oleh Pedanda Istri sehingga memudahkan dirinya melancarkan aksi pencurian.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah mengambil Bhawa yang berlapis emas, perhiasan emas tersebut dicopot lalu dilebur menjadi emas batangan sebelum dijual di wilayah Klungkung,” ujar AKBP Santika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang hasil penjualan emas digunakan untuk berjudi, baik sabung ayam maupun judi slot online, serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
Tidak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, Bhawa atau Ketu yang telah dilepaskan dari lapisan emasnya kemudian dibuang ke aliran Tukad Unda di Kabupaten Klungkung.
Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari keluarga besar Griya Budakeling. Namun, karena beberapa kali terlibat tindak pidana pencurian, keberadaannya tidak lagi diterima dalam lingkungan keluarga besar tersebut.
“Tersangka merupakan residivis dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak griya. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan sudah tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keluarga karena berulang kali melakukan tindakan pencurian,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga membeli emas hasil kejahatan tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda Kategori V maksimal Rp500 juta.(st/bpn)













