Rapat Pansus I bersama gabungan komisi DPRD Buleleng membahas sejumlah ranperda strategis di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.
Rapat Pansus I bersama gabungan komisi DPRD Buleleng membahas sejumlah ranperda strategis di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya menyepakati melanjutkan pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, S.T., saat memimpin Rapat Pansus I bersama gabungan komisi DPRD yang membahas sejumlah ranperda strategis di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Selasa (3/3/2026).

Adapun ranperda yang dibahas yakni ada Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, S.H., menyampaikan bahwa Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi telah menemukan kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen yang membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman mengungkapkan bahwa dari hasil pembahasan bersama eksekutif masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disempurnakan, sehingga pembahasan lanjutan perlu dilakukan guna mematangkan substansi regulasi.

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

Untuk Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ketua Komisi II Wayan Masdana menyampaikan perlunya sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara, S.H., berharap perbaikan dan validasi data kemiskinan dapat membantu pihak eksekutif dalam melakukan pengkategorian masyarakat secara lebih tepat dan akurat.

“Ketiga Ranperda tersebut sudah disepakati akan dibahas lebih lanjut. Hanya saja kami menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan agar Perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal. Kami juga meminta Pansus dan Komisi untuk tetap melakukan pengawasan secara intensif terhadap proses pembahasan maupun implementasi ke depan,” tegas Wandira.(adv/dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News