
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam periode 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik DJP menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Di antaranya adalah penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari pemungutan pajak.
Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. DJP menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melaksanakan tindakan penggeledahan pada 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Rosmauli.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung penerimaan negara dan keadilan fiskal.(tis/bpn)












