BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Polres Buleleng masih mendalami laporan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru berinisial Ketut SW ke pegawai berinisial MW (21) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Unit (Kanit) IV Satreskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan bahwa laporan korban telah resmi diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Perkembangan laporan sudah kami terima. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi,” ujar Iptu Agus Fajar Gumelar saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, tim penyidik juga telah mendatangi pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.
“Tim kami sudah turun langsung ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi,” ungkapnya.
Terkait saksi di lokasi kejadian, Agus menyebutkan tidak ada pihak yang menyaksikan secara langsung peristiwa tersebut. Namun, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekan kerja tak lama setelah peristiwa terjadi. Keterangan tersebut kemudian dijadikan sebagai bagian dari bahan pendalaman penyidikan.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan sekolah. Dari hasil penelusuran awal, rekaman tersebut menunjukkan korban tengah menjalankan tugas piket di bagian front office ketika terlapor datang dan diduga melakukan perbuatan tersebut secara tiba-tiba.
“Saat itu korban sedang fokus bekerja. Tiba-tiba terlapor datang dan melakukan tindakan tersebut tanpa adanya komunikasi sebelumnya,” jelas Agus.
Penyidik juga tengah mendalami hasil visum et repertum serta visum psikiatrikum terhadap korban. Pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban MW merupakan staf tata usaha di sekolah tersebut, sementara terlapor Ketut SW diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan menjabat sebagai kepala sekolah di SMK yang bersangkutan.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, korban merupakan staf tata usaha sedangkan terlapor adalah kepala sekolah,” terangnya.
Hari ini rencananya terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, MW (21) melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Buleleng setelah mengaku dicium secara tiba-tiba oleh Ketut SW di lingkungan sekolah, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.18 WITA. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menjalankan tugas piket di bagian front office sekolah.(dar/bpn)













