Indonesia di Garis Depan Keadilan Pajak Global: Pajak Minimum Global di Tengah Ketidakpaduan Perpajakan Internasional
Indonesia di Garis Depan Keadilan Pajak Global: Pajak Minimum Global di Tengah Ketidakpaduan Perpajakan Internasional. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Reformasi pajak internasional melalui Global Minimum Tax (GMT) bukan sekadar wacana. Ia kini telah menjadi kenyataan yang memaksa negara-negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia, mengambil sikap tegas dalam kebijakan fiskalnya. Perdebatan ini bukan hanya tentang angka persentase pajak, tetapi tentang kedaulatan fiskal, keadilan ekonomi global, dan hubungan kekuatan antarnegara.

Indonesia telah resmi mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (PMK-136/2024) yang berlaku efektif 1 Januari 2025. Regulasi ini merupakan adopsi domestik atas kerangka Pillar Two dari OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), yang menetapkan tarif efektif pajak minimum 15% bagi perusahaan multinasional besar (dengan omzet ≥ €750 juta) di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi (Kemenkeu RI, 2024).

Melalui PMK-136/2024, Indonesia menegaskan bahwa perusahaan yang ETR-nya di bawah 15% akan dikenakan top-up tax untuk memenuhi angka minimum tersebut. Ini merupakan manifestasi dari prinsip Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), yang ditetapkan oleh OECD untuk menangkal praktik penghindaran pajak dan kompetisi tarif pajak rendah antarnegara (OECD, 2024).

GMT: Tidak Otomatis Universal, tetapi Diakui Bersama

Berdasarkan rilis OECD tanggal 5 Januari 2026, sekitar 147 negara dan yurisdiksi terus bekerja dalam kerangka GMT untuk menetapkan arah koordinasi pengoperasian aturan ini dalam ekonomi global yang semakin digital dan terintegrasi (OECD, 2026).

Namun, perlu dicatat: GMT bukan aturan multilateral yang otomatis berlaku seragam di semua negara seperti sebuah “traktat internasional.” OECD menjelaskan bahwa negara yang memilih menerapkan GloBE Rules harus membuat hukum domestik yang konsisten dengan hasil yang disepakati, namun negara lain bisa memiliki sistem pajak minimum sendiri atau pendekatan berbeda untuk mencapai hasil yang setara secara kebijakan (OECD, 2024).

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Implementasi domestik memang berkembang secara berbeda di berbagai negara, dan perdebatan teknis masih berlangsung, terutama terkait safe harbours, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan paket “side-by-side” yang diperkenalkan OECD untuk mengakomodasi aturan domestik alternatif sambil tetap mempertahankan tujuan pajak minimum global (pajak.go.id, 2025).

Apakah GMT “Menggantikan” Tax Treaty (P3B)?

Ketika GMT diberlakukan, tidak benar jika disimpulkan bahwa semua P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda / Tax Treaty) otomatis tidak relevan lagi.

P3B masih berperan dalam mengatur hak pemajakan antarnegara, membatasi tarif pemotongan, dan mencegah pajak berganda atas penghasilan tertentu. Yang berubah adalah bahwa aturan GMT, khususnya mekanisme top-up tax, beroperasi di luar mekanisme tarif pasal-pasal P3B tradisional, karena GMT menetapkan kewajiban pajak “minimum” secara domestik yang bisa melampaui hak yang diberikan atau dibatasi oleh P3B. Artinya:

P3B tetap berlaku, tetapi GMT menjadi dimensi tambahan yang memungkinkan negara sumber memungut pajak minimum atas laba rendah pajak tanpa dibatasi oleh ketentuan tarif minimum dalam treaty. Hal ini telah dikonfirmasi dalam praktik administrasi pajak internasional GloBE Rules yang memberi ruang bagi mekanisme top-up tax terlepas dari batas P3B (OECD, 2024).

Mengapa GMT Menjadi Isu Kompleks di Arena Global?

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Kerumitan muncul bukan karena Indonesia menerapkan GMT sendirian, banyak negara lain juga sudah atau sedang menyiapkan aturan domestik serupa, tetapi karena belum semua negara sepakat mengimplementasikan mekanisme yang identik. Negara-negara besar, seperti AS, menunjukkan dinamika berbeda dalam meramu aturan pajak minimum yang kompatibel dengan sistem domestik mereka. Bahkan ada adaptasi aturan side-by-side yang memberi ruang bagi rezim domestik serupa GMT, tetapi bukan menerapkan model OECD secara langsung (pajak.go.id, 2025).

Situasi ini makin kompleks dengan konsekuensi politik global: sebagian negara sedang menegosiasikan pengecualian atau modifikasi terhadap aturan GMT untuk melindungi kepentingan domestik atau industri strategis mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan GMT secara universal masih dalam tahap evolusi, bukan hasil homogen yang berlaku identik di seluruh dunia.

Posisi Indonesia: Tegas, Independen, dan Mendunia

Dengan menerbitkan PMK-136/2024, Indonesia tidak hanya mengikuti konsensus internasional, tetapi menegaskan haknya sebagai negara sumber untuk mengutip bagian pajak minimum atas laba yang dihasilkan di wilayahnya. Ini merupakan langkah pro-aktif yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dulu memasukkan aturan GMT ke dalam sistem domestik mereka (MUC Consulting, 2024).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa berlaku insentif tax holiday hingga Desember 2026 melalui penyusunan PMK baru. Perpanjangan ini merupakan respon terhadap dinamika investasi global sekaligus penyesuaian terhadap penerapan GMT. Dalam narasi resmi pemerintah, tax holiday tetap diberikan, namun penerima fasilitas ini yang termasuk dalam cakupan GMT tetap akan dikenakan pajak top-up melalui skema QDMTT apabila tarif efektif pajaknya berada di bawah 15% (Kontan, 2026).

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Langkah ini memperlihatkan bahwa Indonesia berupaya menyeimbangkan kebutuhan menarik investasi asing melalui insentif fiskal dengan komitmen internasional untuk menjaga keadilan pajak global. Pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian desain tax holiday agar tetap relevan dan tidak kontraproduktif terhadap implementasi GMT, sekaligus tetap kompetitif di mata investor asing (Kontan, 2026).

Beberapa pedoman OECD yang baru juga memperkenalkan effective tax rate safe harbour dan mekanisme lain yang berpotensi mengurangi kompleksitas implementasi bagi negara berkembang (pajak.go.id, 2025).

Kesimpulan: Keadilan Pajak Global Tetap Harapan, Bukan Kenyataan Penuh

Pajak Minimum Global merupakan lompatan besar dalam reformasi perpajakan internasional. Namun, penerapan domestik yang berbeda-beda dan adaptasi aturan baru menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi belum sepenuhnya tercapai. GMT bukanlah aturan yang otomatis menghapus P3B, tetapi memperkaya sistem pemajakan internasional dengan dimensi baru yang menantang ketertinggalan sistem pajak tradisional.

Indonesia, melalui PMK-136/2024 dan kebijakan fiskal lainnya seperti tax holiday yang disesuaikan, berdiri di garda depan dalam menegakkan kedaulatan fiskal dan menegaskan bahwa negara sumber berhak mendapatkan bagian pajak yang adil dari keuntungan yang dihasilkan di wilayahnya. Ketidakpaduan global saat ini mesti menjadi bahan diskusi publik yang tajam bukan sekadar teknis pajak, tetapi juga tentang keadilan ekonomi global dan peran negara berkembang dalam sistem perpajakan internasional yang tengah berubah.(I Putu Kass Wikarno Keneh, Mahasiswa Program Studi Magister Akuntansi, Universitas Warmadewa)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News