Kebocoran Pungutan Pariwisata Bangli Disebut Kebocoran Potensi, Bukan Hilangnya Uang
Kebocoran Pungutan Pariwisata Bangli Disebut Kebocoran Potensi, Bukan Hilangnya Uang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan kebocoran pungutan pariwisata di wilayah Bangli, khususnya kawasan Kintamani.

Dirga Yusa menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘kebocoran’ bukanlah hilangnya uang hasil pungutan, melainkan kebocoran potensi pendapatan daerah yang belum dapat dipungut secara optimal.

“Kami ingin meluruskan bahwa yang terjadi adalah kebocoran potensi, bukan uang yang sudah dipungut lalu hilang,” tegasnya di Bangli, Sabtu (18/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemungutan retribusi pariwisata di kawasan Kintamani telah memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023, serta Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 556/803/2018.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjut Bahas Dua Ranperda Strategis 

“Seluruh mekanisme pemungutan sudah memiliki payung hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, kebocoran potensi tersebut disebabkan oleh masih adanya pengunjung yang masuk melalui jalur alternatif atau di luar jam penjagaan petugas retribusi.

“Masih ada wisatawan yang masuk lewat jalur-jalur yang tidak terpantau atau di luar jam jaga, sehingga potensi pendapatan belum seluruhnya dapat terhimpun,” ungkap Dirga Yusa.

Untuk menutup celah tersebut, pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan serta mempercepat penerapan sistem digitalisasi pemungutan retribusi melalui e-ticketing. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Kami terus berupaya memperbaiki sistem, termasuk dengan digitalisasi e-ticketing, agar potensi PAD bisa dimaksimalkan,” katanya.

Selain itu, Dirga Yusa juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk ikut berperan aktif dalam mendukung optimalisasi retribusi daerah. Ia menegaskan, jika ditemukan oknum petugas yang melakukan praktik merugikan daerah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Semua Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjut Bahas Dua Ranperda Strategis 

“Jika ada indikasi pelanggaran oleh oknum petugas, silakan laporkan ke APH. Kami terbuka dan berkomitmen pada tata kelola yang bersih,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bangli, lanjutnya, akan terus melakukan pembenahan baik dari sisi sistem maupun sumber daya manusia, guna mewujudkan pengelolaan pariwisata yang lebih berkualitas, transparan, dan berkelanjutan.(an/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News