Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian sementara pemberian izin toko modern berjejaring di Provinsi Bali. Namun, Suastika menegaskan bahwa dukungan tersebut harus diikuti dengan langkah cepat dan nyata dari Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Instruksi yang ditetapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster, pada 2 Desember 2025 itu memerintahkan penghentian penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha toko modern berjejaring. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi UMKM, pasar tradisional, dan koperasi yang semakin terdesak oleh ekspansi ritel modern.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

“Kami sangat mendukung instruksi Gubernur. Ini kebijakan yang sudah lama ditunggu masyarakat kecil. Pertumbuhan toko modern berjejaring sudah memukul pendapatan pasar tradisional dan UMKM kita. Kalau tidak dikendalikan, yang tergerus adalah ekonomi rakyat kecil,” kata Suastika, Rabu (3/12/2025).

Suastika meminta Pemkab Karangasem segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memperketat pengawasan di lapangan, melakukan penelusuran perizinan yang sudah terbit, serta menutup potensi celah regulasi yang dapat dimanfaatkan pemilik modal besar untuk tetap berekspansi.

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 disebutkan bahwa pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring telah mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan UMKM. Moratorium ini diberlakukan hingga Peraturan Daerah mengenai pengaturan ritel modern resmi diterbitkan.

Suastika memastikan DPRD Karangasem siap mengawal implementasi kebijakan tersebut, termasuk melakukan evaluasi bersama eksekutif agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh pelaku ekonomi kecil, terutama di desa-desa.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Ia berharap moratorium ini menjadi momentum untuk menata ulang distribusi dan penyebaran toko modern di Karangasem. Menurutnya, tanpa pengaturan ketat, ritel modern akan terus menumpuk di kawasan strategis dan menyingkirkan pedagang lokal.

Instruksi Gubernur juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, serta Menteri Investasi/Hilirisasi Kepala BKPM sebagai langkah koordinasi agar pelaksanaannya konsisten di seluruh daerah.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News