Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar angkat bicara terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), di sejumlah sekolah di wilayah Denpasar. Dalam sidak tersebut, AWK menyoroti beberapa hal, di antaranya biaya sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar yang disebut mencapai Rp20,5 juta, kondisi kursi bundar di laboratorium, serta kegiatan belajar siswa di ruang lab.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, pada Jumat (17/10/2025) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sidak yang dilakukan AWK. Ia menilai, langkah tersebut menjadi masukan berharga untuk peningkatan mutu pendidikan di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Disdikpora dan Stakeholder Komitmen Bersama Laksanakan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Inklusif

“Tentu kami sambut baik sidak itu, dan kami siap menindaklanjuti masukan dan saran dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kota Denpasar,” ujar Wiratama.

Namun demikian, Wiratama menegaskan bahwa informasi mengenai biaya sewa kantin sebesar Rp20,5 juta tidak benar. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar yang tertuang dalam Perjanjian Sewa antara Disdikpora dan SMPN 3 Denpasar, biaya sewa resmi hanya sebesar Rp2,5 juta, dan dana tersebut disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kita perlu luruskan, bahwa harga sewa itu sudah ditetapkan Rp2,5 juta, ada Keputusan Wali Kota-nya, dan perjanjian sewanya juga ada. Saya yang menandatangani, jadi perlu kami luruskan,” jelasnya.

Meski mengapresiasi kegiatan sidak, Wiratama berharap agar kegiatan serupa tidak dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, agar tidak mengganggu fokus siswa.

Baca Juga :  Disdikpora dan Stakeholder Komitmen Bersama Laksanakan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Inklusif

“Kami berharap sidak bisa dilaksanakan saat jam istirahat siswa, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Dunia pendidikan memiliki standar pembelajaran yang harus dipenuhi, jadi semoga ini bisa menjadi catatan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan AWK ke sekolahnya. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak mengetahui adanya biaya sewa hingga Rp20,5 juta seperti yang disebutkan.

“Yang kami ketahui itu sesuai Keputusan Wali Kota dan perjanjian kerja sama, nilainya Rp2,5 juta,” ujar Sujani.

Baca Juga :  Disdikpora dan Stakeholder Komitmen Bersama Laksanakan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Inklusif

Terkait penggunaan kursi bundar di laboratorium, Sujani menyebut bahwa fasilitas tersebut sudah sesuai standar lab. Adapun kegiatan belajar siswa di laboratorium dilakukan sementara waktu karena ruang kelas utama sedang dalam perbaikan.

“Untuk keperluan darurat, lab memang digunakan sementara untuk kegiatan belajar. Setelah perbaikan selesai, siswa kembali belajar di ruang kelas. Kursi bundar di lab juga sudah sesuai standar,” jelasnya.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News