BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan kabar yang ramai diperbincangkan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan’. DJP menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sehingga ahli waris tidak dibebani kewajiban membayar PPh atas tanah maupun bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025), bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris juga berhak mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari kewajiban pajak tersebut,” ujar Rosmauli.
Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menegaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan SKB PPh.
Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris,
- Fotokopi sertipikat tanah/bangunan,
- Identitas pewaris dan ahli waris,
- Dokumen lain sesuai ketentuan KPP.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama tanah atau bangunan tidak dikenakan pajak penghasilan.
DJP juga menegaskan pentingnya membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bahwa :
- PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.
- BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak tanah/bangunan karena warisan, karena merupakan Pajak Daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Masyarakat diimbau untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan SKB, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak 1500200.(tis/bpn)













