Kabid SD
Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Proses pendaftaran ulang Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang SD negeri tahun ajaran 2025/2026 di Kota Denpasar kini memasuki tahap akhir. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengingatkan, batas akhir daftar ulang adalah pada Sabtu (5/7/2025) pukul 13.00 WITA.

Kabid Pembinaan SD Disdikpora Denpasar, I Nyoman Suriawan, menegaskan bahwa calon murid yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.

“Silakan manfaatkan waktu yang tersisa sampai Sabtu. Pastikan berkas lengkap, karena jika tidak daftar ulang, calon murid dinyatakan mundur,” ujar Suriawan, Kamis (3/7/2025).

Ia juga mengapresiasi antusiasme orangtua yang sudah menunjukkan komitmen dengan datang langsung untuk menyelesaikan proses daftar ulang di sekolah masing-masing.

“Kami harap hingga Sabtu, seluruh murid yang lolos seleksi sudah menyelesaikan daftar ulangnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suriawan juga menekankan kepada seluruh SD di Denpasar agar tidak terburu-buru menggelar rapat komite, terutama rapat yang membahas sumbangan komite atau program sekolah.

Pihaknya menyarankan agar seluruh sekolah menunggu hasil pertemuan DPD RI dengan Disdikpora Kota Denpasar, kepala SD/SMP, dan ketua komite se-Kota Denpasar yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juli 2025 di Auditorium Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Pertemuan itu akan membahas berbagai hal penting, termasuk program join account, penguatan kantin sehat sekolah, serta pengawasan atas implementasi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami sadar peran komite sangat penting dalam mendukung pendidikan. Namun harus tetap sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suriawan.

Suriawan juga mengingatkan agar sekolah tidak serta-merta mengisi kuota kosong dari calon murid yang tidak daftar ulang tanpa koordinasi dengan Disdikpora Kota Denpasar.

Jika ada calon murid yang secara sukarela ingin bertukar tempat (cross) dengan calon murid lain karena alasan tertentu, hal itu wajib difasilitasi secara transparan dan berkoordinasi langsung dengan Bidang Pembinaan SD Disdikpora.

Bagi calon murid yang belum mendaftar, Suriawan mengatakan mereka akan didistribusikan kembali ke SD negeri yang masih memiliki kuota mulai setelah 7 Juli 2025, dan orangtua diminta langsung menghubungi kantor Disdikpora Kota Denpasar.

“Link pengisian laporan hasil daftar ulang akan kami kirim ke masing-masing sekolah pada 5 Juli 2025,” pungkasnya.(sa/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News