Operator SPMB SMP negeri saat melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran secara online. Sumber Foto : Istimewa
Operator SPMB SMP negeri saat melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran secara online. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kesempatan calon murid untuk masuk SMP Negeri di Kota Denpasar melalui jalur domisili semakin terbuka. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menambah kuota jalur domisili menjadi 3.831 kursi setelah adanya pengalihan sisa kuota dari jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Pendaftaran jalur domisili resmi dibuka mulai Rabu (1/7/2026) hingga Sabtu (4/7/2026) secara daring melalui laman https://denpasar.spmb.id.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gde Wiratama, mengingatkan masyarakat agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan dalam petunjuk teknis SPMB, khususnya terkait persyaratan administrasi.

Salah satu syarat utama adalah penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling singkat 1 Juni 2025. Dalam KK tersebut, status calon murid harus tercatat sebagai anak, famili lain, atau cucu.

Baca Juga :  Jalur Prestasi SPMB SMP Negeri Denpasar Tak Penuhi Kuota, Ratusan Kursi Beralih ke Domisili

“Ingat yang dipakai itu KK, bukan domisili tempat tinggal,” tegas Wiratama, Rabu (1/7/2026).

Selain KK, calon murid juga wajib memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah dasar atau sederajat.

Menurutnya, seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak udara antara alamat pada KK dengan sekolah yang dipilih. Apabila terdapat calon murid dengan jarak yang sama, sistem akan memprioritaskan peserta yang berusia lebih tua.

“Kalau ada calon murid dengan jarak yang sama sistem memprioritaskan siswa usia yang lebih tua,” imbuhnya.

Baca Juga :  600 Lebih Berkas SPMB Jalur Prestasi SMP Negeri di Denpasar Ditolak pada Hari Pertama

Sementara itu, Ketua SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, menjelaskan bahwa penambahan kuota berasal dari 1.452 kursi yang tidak terisi pada tiga jalur sebelumnya.

Rinciannya, jalur prestasi menyisakan 527 kursi dari kuota 2.091 kursi. Jalur mutasi menyisakan 148 kursi dari kuota 298 kursi, sedangkan jalur afirmasi masih menyisakan 777 kursi dari total kuota 1.192 kursi.

“Jalur domisili awalnya kuotanya 2.379. Dengan adanya pengalihan sekarang total menjadi 3.831 kursi,” jelasnya.

Adapun total kuota jalur domisili di masing-masing SMP Negeri setelah penambahan tersebut meliputi:

  • SMPN 1 Denpasar: 181 kursi
  • SMPN 2 Denpasar: 232 kursi
  • SMPN 3 Denpasar: 217 kursi
  • SMPN 4 Denpasar: 242 kursi
  • SMPN 5 Denpasar: 243 kursi
  • SMPN 6 Denpasar: 213 kursi
  • SMPN 7 Denpasar: 200 kursi
  • SMPN 8 Denpasar: 234 kursi
  • SMPN 9 Denpasar: 249 kursi
  • SMPN 10 Denpasar: 192 kursi
  • SMPN 11 Denpasar: 188 kursi
  • SMPN 12 Denpasar: 264 kursi
  • SMPN 13 Denpasar: 283 kursi
  • SMPN 14 Denpasar: 196 kursi
  • SMPN 15 Denpasar: 244 kursi
  • SMPN 16 Denpasar: 224 kursi
  • SMPN 17 Denpasar: 229 kursi
Baca Juga :  Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa "Nak Badung" di BEF 2026

Disdikpora Denpasar mengimbau para orang tua dan calon murid untuk memanfaatkan waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya serta memastikan seluruh persyaratan telah diunggah secara lengkap.

Sesuai jadwal, hasil seleksi jalur domisili akan diumumkan pada 5 Juli 2026, sedangkan proses daftar ulang bagi seluruh jalur SPMB dilaksanakan 6–8 Juli 2026 secara daring melalui laman resmi https://denpasar.spmb.id.(sa/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News