
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar secara resmi mengumumkan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk calon murid SD Negeri yang ber-Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar, Senin (30/6/2025).
Pengumuman dilakukan secara daring dan luring, mulai pukul 09.00 WITA. Orang tua atau calon murid dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi: https://s.id/spmbsd-dps, atau datang langsung ke sekolah tujuan apabila mengalami kendala dalam mengakses daring.
Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menyampaikan bahwa seluruh calon murid dari KK luar Denpasar yang mendaftar, sebanyak 4.267 orang, dipastikan 100 persen diterima di SD Negeri di Kota Denpasar.
Namun demikian, tidak semua diterima di sekolah pilihan pertama hingga ketiga. Hal ini karena seleksi calon murid KK luar Denpasar menggunakan sisa kuota yang tidak terisi oleh calon murid KK Denpasar di masing-masing sekolah.
“Ada 533 calon murid KK luar Kota Denpasar yang tidak diterima di tiga pilihan sekolahnya, dan kami distribusikan ke sekolah lain terdekat sesuai domisili,” ujar Suriawan, Minggu (29/6/2025).
Distribusi sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan alamat tempat tinggal calon murid agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan tidak terlalu jauh dari rumah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk fasilitasi bagi calon murid yang tidak lolos di sekolah pilihan awal.
Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025), hasil seleksi untuk calon murid ber-KK Kota Denpasar telah diumumkan. Dari 5.321 pendaftar, seluruhnya dinyatakan diterima di 166 SD Negeri di Kota Denpasar. Rinciannya: 5.243 diterima melalui jalur domisili, 18 diterima melalui jalur afirmasi, dan 60 diterima melalui jalur mutasi.
Meski diterima, beberapa calon murid tidak masuk di sekolah impian mereka karena sistem seleksi mengacu pada penetapan wilayah domisili sesuai petunjuk teknis (juknis) SPMB.
“Semua mengacu juknis, khususnya jalur domisili. Sistem ini memprioritaskan lokasi tempat tinggal yang sudah ditetapkan sebagai wilayah zonasi sekolah,” tegas Suriawan.
Suriawan menjelaskan, daya tampung keseluruhan di 166 SD Negeri di Kota Denpasar mencapai 10.048 kursi, dengan kapasitas 32 murid per rombongan belajar (rombel). Setelah mengakomodasi calon murid dari KK Denpasar, masih tersedia kuota 4.727 kursi, yang kemudian dialokasikan untuk calon murid KK luar Denpasar.
Prioritas pengisian kursi tersebut diberikan berdasarkan urutan: 1) KK dari kabupaten/kota di Provinsi Bali; dan 2) KK dari luar Provinsi Bali.
Bagi calon murid yang dinyatakan lulus seleksi, proses daftar ulang dijadwalkan pada Selasa–Sabtu, 1–5 Juli 2025 pukul 09.00–13.00 WITA yang dilakukan secara langsung (luring) ke sekolah penerima dengan membawa surat pernyataan daftar ulang.
Suriawan berharap seluruh proses penerimaan dan daftar ulang dapat berjalan lancar dan menjadi bagian dari peningkatan layanan pendidikan di Kota Denpasar.(sa/bpn)












