Darmawan
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kinerja positif kembali ditorehkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, dengan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp5,13 triliun hingga April 2025. Angka ini mencerminkan capaian 28,54% dari target tahunan sebesar Rp17,99 triliun serta mengalami pertumbuhan 10,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year).

Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing yang digelar secara daring, Selasa (28/5/2025).

“Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp5.133,50 miliar, tumbuh positif sebesar 10,21% dibandingkan April tahun sebelumnya,” jelas Darmawan.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Realisasi penerimaan pajak berdasarkan masing-masing KPP di bawah naungan Kanwil DJP Bali adalah sebagai berikut:

  1. KPP Madya Denpasar: Rp2.754,74 miliar dari target Rp8.579,94 miliar
  2. KPP Pratama Denpasar Timur: Rp395,38 miliar dari target Rp1.545,82 miliar
  3. KPP Pratama Denpasar Barat: Rp351,10 miliar dari target Rp1.372,53 miliar
  4. KPP Pratama Badung Selatan: Rp522,84 miliar dari target Rp1.805,61 miliar
  5. KPP Pratama Badung Utara: Rp516,36 miliar dari target Rp1.943,49 miliar
  6. KPP Pratama Gianyar: Rp353,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar
  7. KPP Pratama Tabanan: Rp133,58 miliar dari target Rp751,52 miliar
  8. KPP Pratama Singaraja: Rp106,47 miliar dari target Rp507,39 miliar
Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Darman juga mengatakan, DJP Bali mencatat penerimaan dari tiga jenis pajak utama, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh): Rp3.747,20 miliar; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp1.122,14 miliar; dan Pajak Lainnya: Rp264,16 miliar.

Beberapa sektor dominan yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Bali hingga April 2025, antara lain:

  1. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp942,69 miliar (18,36%)
  2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp848,09 miliar (16,52%)
  3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp734,40 miliar (14,31%)
  4. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis: Rp434,91 miliar (8,47%)
  5. Industri Pengolahan: Rp398,04 miliar (7,75%)
  6. Sektor lainnya: Rp1.775,37 miliar (34,58%)
Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Darmawan juga melaporkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2025, sebanyak 340.935 SPT Tahunan PPh telah disampaikan, meningkat 3,00% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Rinciannya pelaporan SPT, sebagai berikut: WP Badan: 35.955 SPT; WP Orang Pribadi Karyawan: 267.280 SPT; dan WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 37.700 SPT,” tutup Darmawan.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News