
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memberikan dorongan bagi industri kendaraan ramah lingkungan dengan memperpanjang insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir tahun 2025. Insentif ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan hybrid (LCEV – Low Carbon Emission Vehicle).
Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi dan mengakselerasi transisi energi ramah lingkungan di Indonesia.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid.
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Insentif ini diharapkan memberikan efek berganda bagi industri otomotif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Dwi Astuti.
Bagi masyarakat dan pelaku industri yang ingin mengetahui lebih lanjut, salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 dapat diunduh melalui situs resmi www.pajak.go.id.(tis/bpn)












