BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memberikan pembaruan terkait penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2025. Hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 Wajib Pajak (WP) telah berhasil memperoleh sertifikat digital/elektronik guna menandatangani faktur pajak dan bukti potong PPh.
Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang telah menerbitkan Faktur Pajak mencapai 266.608 WP, dengan total 60.779.275 faktur pajak telah divalidasi untuk masa Januari 2025, serta 14.233.029 faktur pajak untuk masa Februari 2025.
Selain itu, hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, sebanyak 4,4 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan. Angka ini terdiri dari 4,27 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan130,5 ribu SPT Wajib Pajak Badan.
Sebagian besar SPT disampaikan secara elektronik, yaitu 4,31 juta laporan, sedangkan 97,8 ribu SPT masih dilaporkan secara manual.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau Wajib Pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP terkait sistem pelaporan pajak.
“Beberapa panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/,” ujar Dwi Astuti.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan faktur pajak atau SPT Tahunan, DJP menyarankan untuk menghubungi: Kantor Pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Dengan sistem digitalisasi pajak yang semakin mudah dan efisien, diharapkan Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu dan memanfaatkan layanan DJP secara optimal.(tis/bpn)













