BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang mahasiswa berinisial AS (21) nekat pacari siswi SMP dan menyetubuhinya di sebuah kos-kosan. Hasilnya mahasiswa yang sudah menginjak semester 7 tersebut langsung di laporkan ke Polres Buleleng oleh kedua orang tua sang pacar.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan AS masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ini menyetubuhi pacarnya yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Alhasil orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut.
Awalnya antara si pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial. Interaksi keduanya lantas berlanjut melalui pesan pribadi. Komunikasi keduanya berlanjut kurang lebih setahun hingga akhirnya menjalin hubungan berpacaran.
“Antara pelaku dan korban kenal di media sosial. Kenal sejak lama pada tahun lalu. Singkatnya mereka kemudian pacaran dan janjian untuk bertemu,” ungkap AKP Darma saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2024).
Pertemuan pertama antara pelaku dan korban berlangsung tanggal 16 November 2024. Saat itu korban diajak ke sebuah kos yang ada di Kelurahan Banyuning, Singaraja dan langsung disetubuhi pertama kalinya oleh pelaku. Selang beberapa hari setelah pertemuan pertama, tepatnya tanggal 28 November 2024. Korban kembali diajak pelaku ke kos yang sama dan menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.
“Pelaku menyetubuhi korban dua kali, pada 16 November 2024 dan 28 November 2024,” sebutnya.
Hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang telah curiga dengan gerak-gerik korban. Setelah ditanya, korban langsung menceritakan apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya. Cerita tersebut lantas direspon orang tua korban dengan melaporkan yang dialami anaknya ke Polres Buleleng tepatnya tanggal 11 Desember 2024.
“Pasca proses penyelidikan telah tuntas dilakukan, si pelaku kami tangkap pada 5 Januari 2024 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Darma.
Kendati keduanya memiliki hubungan yakni berpacaran, pihak kepolisian tidak serta merta menyetop kasus tersebut yang masuk dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini AS disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus tetap jalan karena korban masih di bawah umur, sehingga ranahnya masih menyangkut persetubuhan anak,” pungkas dia.(dar/bpn)













