Pesta Sabu
Ilustrasi Pesta Sabu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dua orang pria berinisial GA (36) dan ES (35) berhasil di gerebek polisi saat sedang menikmati pesta sabu-sabu di sebuah kos-kosan. Keduanya diamankan pada Jumat (10/1/2025) pukul 23.00 WITA disebuah kosan yang berada di Kelurahan Penarukan, Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan penangkapan terhadap GA beralamat di Banjar Dinas Ketug-Ketug, Desa Jinengdalem dan ES beralamat di Kelurahan Kampung Baru bermula dari adanya informasi bahwa marak terjadi peredaran gelap narkotika di Wilayah Kelurahan Penarukan. Informasi tersebut kemudian didalami dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah kos-kosan.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Resmi Buka Buleleng Golf Tournament and Charity 2026 sebagai Turnamen Bernilai Sosial

“Setelah dilakukan upaya penangkapan secara paksa, kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat kelurahan. Di sana kami menemukan sejumlah barang bukti dan keduanya mengakui jika barang haram itu milik mereka,” sebutnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti diantaranya ada lima paket potongan pipet berwarna hitam berisi butiran kristal bening diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 0,20 gram. Selain barang bukti itu ada pula satu buah bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sumbu korek api, satu buah gunting, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu pipet dengan ujung runcing, dan dua buah handphone.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Fokus Benahi Sempadan Pantai Singaraja demi Kawasan Pesisir yang Lebih Tertata

Barang bukti dan kedua pelaku lantas dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil keduanya mengaku jika barang haram yang dipakai untuk berpesta didapat dari seorang asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng yang dibeli dengan cara berpatungan.

“Hasil interogasi GA dan ES membeli paket sabu tersebut secara patungan dari seorang lelaki yang tidak dikenal asal Desa Sidatapa, kami masih akan dalami lagi siapa orang yang dimaksud,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya kin kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu keduanya juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 milliar.

Disamping pasal tersebut keduanya juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp10 miliiar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News