Konferensi Pers DJP Bali
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Bali, Harry Pantja Sirait (kiri), Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh (tengah) dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho (kanan). Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali terus menunjukkan kinerja positif dalam pengumpulan penerimaan pajak. Hingga 31 Juli 2024, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp9,31 triliun, atau 64,39% dari target Rp14,46 triliun yang diamanatkan.

Pertumbuhan penerimaan pajak ini mengalami peningkatan sebesar 27,08% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dua sektor usaha yang memberikan kontribusi terbesar adalah sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan pertumbuhan sebesar 63,38%, serta sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh sebesar 22,53%.

Lima sektor utama yang berkontribusi dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Bali hingga akhir Juli 2024 adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi dengan kontribusi Rp1,707 triliun (18,35%), Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dengan kontribusi Rp1,489 triliun (16,01%), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum dengan kontribusi Rp1,410 triliun (15,16%), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib dengan kontribusi Rp864,11 miliar (9,29%), serta Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp650,23 miliar (6,99%).

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 cukup tinggi. Hingga Juli 2024, telah diterima sebanyak 39.401 SPT dari Wajib Pajak Badan, 281.766 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 43.952 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dengan total 365.119 SPT.

Nurbaeti juga mengungkapkan bahwa sebagian besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari total 1,3 juta Wajib Pajak orang pribadi di Bali, sekitar 1,28 juta sudah berhasil melakukan pemadanan NIK-NPWP, dengan sisa sekitar 1% atau 13.100 Wajib Pajak yang masih perlu melakukan pemadanan.

Di samping itu, upaya penegakan hukum oleh Kanwil DJP Bali, termasuk pemeriksaan dan penagihan pajak, juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan. Hingga 31 Juli 2024, realisasi penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan pajak mencapai Rp152,91 miliar, yang terdiri dari Rp91,76 miliar dari hasil pemeriksaan terhadap 480 Wajib Pajak dan Rp61,15 miliar dari penagihan terhadap 3.835 Wajib Pajak.

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Kanwil DJP Bali juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 Wajib Pajak, dengan 7 kasus sedang ditindaklanjuti dan 8 kasus telah selesai. Dari kasus yang selesai, 2 di antaranya lanjut ke tahap penyidikan, menghasilkan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar. Dalam tahap penyidikan, terdapat 4 kasus, dengan 1 Wajib Pajak telah divonis hukuman penjara 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp927,78 juta oleh Pengadilan Negeri.

Selain itu, Kanwil DJP Bali telah menyelesaikan 121 surat keputusan keberatan dan 15.878 surat keputusan non-keberatan hingga akhir Juli 2024. Dengan melihat pertumbuhan ekonomi Bali yang terus membaik, Nurbaeti optimis bahwa penerimaan pajak di Bali akan melampaui target yang telah ditetapkan hingga akhir tahun 2024.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News