Pajak
TAX GATHERING 2024, Kanwil DJP Bali Gandeng KPK untuk Tingkatkan Integritas Wajib Pajak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan pelarangan gratifikasi bagi seluruh pihak atau wajib pajak kepada pegawai DJP. Hal ini disampaikan dalam acara Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang diadakan secara hybrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali pada Rabu (26/6/2024).

“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi sebagai petugas DJP dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak. Jadi Bapak/Ibu Wajib Pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu,” ujar Nurbaeti Munawaroh.

Nurbaeti juga menekankan pentingnya dukungan wajib pajak dalam membangun good governance dengan menjaga integritas dari kedua belah pihak, baik wajib pajak maupun pegawai DJP. Ia menggarisbawahi perlunya penerapan sistem manajemen anti penyuapan dengan prinsip No Bribery (hindari suap), No Gift (dilarang memberi hadiah atau gratifikasi), No Kickback (hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau lainnya), dan No Luxurious Hospitality (hindari jamuan berlebihan).

Baca Juga :  DJP Bali dan Pemkab Klungkung Edukasi Wajib Pajak di Nusa Penida

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang diwakili oleh Muhammad Indra Furqon, Widyaiswara Ahli Madya KPK RI, memberikan materi tentang membangun integritas dan budaya anti korupsi. Materi ini ditujukan kepada 70 wajib pajak, termasuk 5 wajib pajak dari 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 30 wajib pajak penerima layanan di Kanwil DJP Bali.

“Apa itu gratifikasi? Pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ini semua masuk dalam gratifikasi, bukan saya yang bilang tapi Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 pasal 12B,” jelas Indra Furqon.

Indra menambahkan bahwa tidak pantas bagi pegawai negeri atau pejabat publik untuk menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. Gratifikasi, walaupun terlihat kecil, dapat merubah mental melayani menjadi mental pengemis dan akhirnya menjadi mental raja. Gratifikasi ini dilarang oleh seluruh agama dan diatur oleh undang-undang.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

“Kita sekarang krisis integritas, mari kita pelihara integritas ini. Integritas adalah kesesuaian antara pola pikir yang luhur, perkataan yang benar, dan perbuatan yang baik, yang tercermin dalam kehidupan keseharian seseorang,” tutup Indra.

Acara dilanjutkan dengan sesi talkshow yang dimoderatori oleh Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Ahli Madya di Kanwil DJP Bali. Talkshow ini diisi oleh tiga narasumber: Nurbaeti Munawaroh, Muhammad Indra Furqon dari KPK RI, dan I Made Sujana, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali.

Nurbaeti mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan berintegritas, membayar pajak sesuai ketentuan, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa.

Baca Juga :  BPKAD Karangasem Bidik Potensi Pajak Wisata Bahari, Awasi 153 Usaha Diving di Abang dan Kubu

“Saya mengimbau kepada seluruh pegawai DJP dan seluruh wajib pajak, mari bersama-sama kita cintai negeri ini. Negara kita membutuhkan integritas di segala aspek. Mari biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa selama ini. Tutup celah-celah kesalahan yang ada,” ujar Muhammad Indra Furqon.

“Mencegah fraud membutuhkan keteladanan pimpinan, sistem birokrasi yang baik, integritas yang konsisten, dan kepedulian kita sebagai wajib pajak,” tambah I Made Sujana.

Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen integritas oleh Kepala Kanwil DJP Bali, seluruh pejabat, dan perwakilan wajib pajak yang hadir secara luring. Tax Gathering ini juga memberikan apresiasi kepada 40 wajib pajak di Bali dengan kontribusi pajak terbesar di tahun 2023, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali dan masing-masing Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali.(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News