BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan sejumlah agen gas LPG di wilayah Kabupaten Karangasem. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg, terutama mengingat isu kelangkaan gas melon yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.
“Monitoring, pengecekan, dan koordinasi dengan beberapa SPBE dan agen gas LPG di Kabupaten Karangasem atas arahan Kapolres Karangasem untuk mencegah adanya kelangkaan gas LPG 3 Kg,” kata Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU I Gede Sukadana, Sabtu (8/6/2024).
IPTU Sukadana menambahkan bahwa Kapolres Karangasem telah memerintahkan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg di Kabupaten Karangasem sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun sejauh ini belum ditemukan kelangkaan, pengawasan terhadap pasokan gas LPG 3 Kg akan terus menjadi perhatian utama pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi ketersediaan dan penyaluran gas LPG 3 Kg di lingkungan masing-masing.
“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Sukadana. (st/bpn)













