LPG 3 Kg
LPG 3 Kg. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan sejumlah agen gas LPG di wilayah Kabupaten Karangasem. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg, terutama mengingat isu kelangkaan gas melon yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.

“Monitoring, pengecekan, dan koordinasi dengan beberapa SPBE dan agen gas LPG di Kabupaten Karangasem atas arahan Kapolres Karangasem untuk mencegah adanya kelangkaan gas LPG 3 Kg,” kata Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU I Gede Sukadana, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :  Pertamina Turunkan Harga Bright Gas Mulai 14 Juli 2026, Bright Gas 12 Kg Kini Rp220 Ribu

IPTU Sukadana menambahkan bahwa Kapolres Karangasem telah memerintahkan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg di Kabupaten Karangasem sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun sejauh ini belum ditemukan kelangkaan, pengawasan terhadap pasokan gas LPG 3 Kg akan terus menjadi perhatian utama pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi ketersediaan dan penyaluran gas LPG 3 Kg di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Sukadana. (st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News