
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali beraksi pada Januari 2024 dengan melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Selain itu, mereka juga menemukan 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah berhasil menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, serta tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto
Mereka juga mengingatkan tentang modus penipuan yang semakin marak, khususnya modus lowongan kerja paruh waktu. Modus ini dimulai dengan meminta korban melakukan pekerjaan sederhana di media sosial, kemudian mendorong mereka untuk melakukan deposit dan menyelesaikan misi-misi tertentu dengan iming-iming penghasilan cepat. Namun, pada akhirnya, korban hanya menjadi mangsa penipuan saat pelaku kabur dengan uang mereka.
Masyarakat diharapkan untuk mewaspadai modus penipuan ini serta modus-modus lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat dengan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan. Penting untuk selalu memastikan kelegalan dan keuntungan logis dalam setiap tawaran atau transaksi.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email: [email protected] atau [email protected].
Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama tidak lagi termasuk dalam daftar pergadaian ilegal dan situs mereka yang sebelumnya diblokir, https://gadaisyariah.id, kini telah dinormalisasi sehingga dapat digunakan oleh perusahaan tersebut.
Sebelumnya, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal, namun dengan upaya mereka memenuhi persyaratan perizinan, hal ini dapat diatasi. Satgas PASTI juga mendorong para pelaku usaha gadai ilegal lainnya untuk segera memenuhi perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa Berganti Nama dan Memperoleh Izin Usaha
PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akuisisi terhadap PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024. Dengan demikian, Amanah Githa yang sekarang berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan mereka pasarkan.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com, yang dinilai sebagai kegiatan perasuransian dan wajib memiliki izin usaha perasuransian dari OJK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan selesainya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang mereka tawarkan, asalkan telah memenuhi semua persyaratan perizinan dari OJK. (bpn)












