DPRD Bali
DPRD Provinsi Bali Merekomendasikan Strategi Penting dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Bali kembali menggelar sidang Paripurna ke-25 dengan agenda Laporan Akhir Dewan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, pada Senin (3/7/2023) di Gedung Sidang Utama DPRD Bali, Renon Denpasar.

Ketua Pansus Raperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, AA Adhi Ardhana mengatakan bahwa beberapa pertanyaan prinsip yang diajukan oleh Koordinator Pembahas kepada Gubernur Bali telah dijawab dan diperhatikan dengan baik.

Gubernur menyatakan bahwa migrasi penduduk akan dikendalikan secara selektif. Orang-orang miskin, terlantar, dan yatim piatu akan dapat mengakses program-program pemerintah dengan strategi yang pada akhirnya akan menghapus angka kemiskinan menjadi 0%.

Selain itu, terkait dengan perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI/Artificial Intelligence), beberapa hal yang menjadi perhatian adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pesatnya teknologi digital, yang berdampak pada penurunan orisinalitas produk budaya Bali.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti teknologi digital dan kecerdasan buatan, pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), serta persaingan pasar global yang tidak sehat dan kejahatan ekonomi, berimplikasi pada penurunan produk budaya Bali, seperti seni tari, seni karawitan, seni lukis, seni patung, dan seni kerajinan rakyat.

Oleh karena itu, disusunlah peraturan mengenai Pelindungan Hukum Karya Cipta Seni-Budaya Bali dengan Kekayaan Intelektual (KI). Karya cipta seni-budaya Bali merupakan ekspresi otentik komunal, kelompok, atau perseorangan berupa warisan dan reka cipta baru. Oleh karena itu, diperlukan langkah serius dan berkelanjutan untuk melindungi hak-hak hukum melalui registrasi/pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Untuk itu, peran Sentra KI perlu diperkuat dalam perlindungan karya cipta seni-budaya Bali.

Terkait pariwisata, telah disepakati untuk mengumpulkan data tentang kondisi yang sebenarnya di lapangan, memperketat kedatangan wisatawan, melakukan seleksi yang seimbang baik dalam hal kuantitas maupun kualitas terhadap wisatawan asing maupun domestik, sehingga Bali tidak lagi terkesan ‘boleh jadi’ dan ‘dijual murah’.

Dalam hal kesehatan, ditambahkan pula sistem kesehatan tradisional Bali (Usadha), yang merupakan warisan dari leluhur dan guru suci. Ke depan, perlu mengembangkan hal-hal seperti ini karena Bali memiliki kekayaan manuskrip kearifan lokal Bali yang unggul namun belum dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali.

Dalam Neraca Komoditas Pangan Strategis dan Kedaulatan Pangan, telah ditambahkan komoditas Babi yang menjadi kebutuhan nyata bagi masyarakat Bali, selain hasil-hasil tanaman taman bumi banten.

Oleh karena itu, manusia Bali ke depan harus memiliki tujuan hidup, cita-cita, harapan, dan motivasi; memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas yang produktif guna memenuhi kebutuhan hidupnya; melakukan upaya dengan pendekatan yang baik dan benar; dan mampu mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Fondasi PAD

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali merekomendasikan agar setelah memberikan arahan, Gubernur Bali, terutama jajarannya, merumuskan sejumlah strategi dalam bentuk Peta Jalan (Road Map) yang memuat ukuran-ukuran yang lebih nyata sebagai indikator kinerja kunci dalam setiap tahapnya, secara lebih kuantitatif bukan hanya kualitatif.

Dewan juga merekomendasikan agar setelah Raperda ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Perangkat Daerah melakukan kajian-kajian, studi-studi, dan perhitungan yang lebih terencana dan terukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif, serta menetapkan target-target nyata dalam setiap tahapnya, berdasarkan data yang ada untuk proyeksi masa depan.

“Hal ini akan memudahkan dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian dalam keseluruhan implementasi dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini,” kata Adhi Ardhana. (adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News