
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan DPRD Karangasem terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menekan potensi kebocoran serta memaksimalkan seluruh sumber pendapatan yang ada.
Dorongan tersebut disampaikan saat Pansus melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, Selasa (14/4/2026). Dalam pertemuan itu, dewan menekankan pentingnya langkah konkret dan terukur agar target PAD tahun 2026 dapat tercapai.
Ketua Pansus, I Nengah Sumardi, menegaskan pihaknya tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga ikut bertanggung jawab dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah. Ia meminta BPKAD lebih agresif menggali potensi baru, termasuk mengoptimalkan sektor pajak seperti PBJT dan MBLB.
“Sumber pendapatan alternatif harus mulai dilirik agar tidak bergantung pada sektor tertentu. Kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan potensi tersebut tergarap maksimal,” ujarnya.
Anggota Pansus, I Made Ruspita, menambahkan bahwa peningkatan pendapatan harus dibarengi dengan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya penerapan sistem digitalisasi yang matang, termasuk memperhatikan aspek risiko teknis dan regulasi.
Sementara itu, anggota lainnya, I Nyoman Mardana Wimbawa, mendorong penambahan alat tapping box serta kerja sama dengan Bank BPD Bali guna meningkatkan transparansi dan pengawasan pendapatan secara real time.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengungkapkan bahwa hingga awal April 2026 realisasi PAD telah mencapai Rp133,71 miliar atau sekitar 26,16 persen dari target Rp511 miliar.
Untuk meningkatkan capaian tersebut, BPKAD akan mengoptimalkan wajib pajak yang sudah ada sekaligus memperluas basis pajak. Saat ini tercatat sekitar 649 wajib pajak baru, termasuk 266 di antaranya berasal dari sektor hotel.
Namun demikian, persoalan piutang pajak masih menjadi pekerjaan rumah. Hingga 2026, tercatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) mencapai Rp62 miliar, termasuk warisan piutang dari KPP Pratama sebesar Rp25 miliar.
Selain itu, piutang sektor MBLB mencapai Rp43,78 miliar, pajak hotel Rp7,86 miliar, pajak restoran Rp5,47 miliar, dan pajak hiburan Rp2,24 miliar.
BPKAD kini memaksimalkan penagihan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, sekaligus memperkuat regulasi melalui Peraturan Bupati turunan dari Perda Nomor 8 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk mekanisme penyitaan.
“Kami juga telah bekerja sama dengan kejaksaan dan memiliki juru sita untuk mendukung proses penagihan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Nengah Sumardi menekankan bahwa penagihan piutang pajak harus dilakukan secara maksimal namun tetap humanis.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Saat ini masih tahap pencermatan data, selanjutnya akan dilakukan verifikasi di lapangan,” tandasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan optimalisasi PAD Karangasem dapat berjalan maksimal dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(st/bpn)












