DPRD Karangasem Sepakati Ranperda Perangkat Desa
DPRD Karangasem Sepakati Ranperda Perangkat Desa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, didampingi Wakil Ketua I, I Kadek W. Kusmiadewi dan Wakil Ketua III, I Wayan Supartha. Turut hadir Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, jajaran eksekutif, serta seluruh fraksi DPRD Karangasem.

Persetujuan Ranperda diawali dengan penyampaian laporan Gabungan Komisi DPRD Karangasem yang dibacakan oleh I Nyoman Sumadi dari Fraksi Partai Golkar. Dalam laporannya, Sumadi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses yang cukup panjang sejak pertama kali disampaikan oleh Bupati Karangasem dalam Rapat Paripurna pada 27 November 2025 lalu.

Baca Juga :  SILPA Karangasem Membengkak Rp165,47 Miliar, DPRD Desak Evaluasi Kinerja OPD

Pembahasan tersebut melibatkan perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sumadi, Ranperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya dinilai sudah tidak relevan, sehingga perlu diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan hukum dan tata kelola pemerintahan desa saat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewenangannya sesuai amanat undang-undang.

Seluruh fraksi DPRD Karangasem pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya prinsip transparansi, objektivitas, serta berbasis kompetensi dalam proses pengangkatan perangkat desa, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam mekanisme pemberhentian.

Setelah laporan Gabungan Komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan, Ranperda tersebut disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD Karangasem yang hadir dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda.

Baca Juga :  SPMB Online 2026 Dinilai Masih Membingungkan, DPRD Karangasem Soroti Minimnya Sosialisasi

Pandu menyampaikan, setelah disepakati bersama, Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memperoleh nomor registrasi sebagai tahapan lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

“Semoga Perda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menciptakan stabilitas kerja bagi perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News