
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, mendatangi Gedung DPRD Karangasem, Jumat (17/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah pelaba pura serta persoalan penerapan sanksi adat yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Kedatangan massa yang dipimpin Bendesa Adat Telun Wayah bersama tokoh adat membuat suasana Gedung DPRD Karangasem ramai, meski saat itu pemerintah daerah tengah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).
Bendesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, menjelaskan persoalan bermula saat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam prosesnya muncul sengketa dengan sejumlah penggarap lahan sehingga sertifikasi tanah pelaba pura belum dapat diselesaikan seluruhnya.
“Awal persoalan ini ketika adanya program pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dalam perjalanannya ada persoalan dengan penggarap lahan, sehingga dari 120 hektare baru bisa tersertifikatkan 60 hektare saja,” ujarnya.
Kuasa hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, menambahkan sengketa tanah pelaba pura tersebut sebenarnya telah bergulir di pengadilan. Namun, pihaknya menilai terdapat pertimbangan hakim yang mengabaikan SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987, yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah pelaba pura.
“Pertimbangan hakim terkesan mengabaikan SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 seolah dianggap tidak ada. Karena itu kami datang melalui rapat dengar pendapat ini untuk memperoleh rekomendasi yang dapat memperkuat posisi hukum desa adat,” katanya.
Selain persoalan status hukum tanah pelaba pura, Desa Adat Telun Wayah juga mengangkat persoalan penerapan sanksi adat terhadap warga yang dikenai kasepekang.
Menurut Samuel, terdapat warga yang sedang menjalani sanksi adat kemudian berpindah menjadi krama di desa adat lain tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi, sehingga dikhawatirkan dapat melemahkan kewibawaan hukum adat.
“Terkait pembinaan yang dilakukan oleh Desa Adat Telun Wayah, ada warga yang mendapat sanksi kasepekang kemudian berpindah ke desa adat lain. Seolah-olah hukum adat tidak berjalan dan desa adat tidak memiliki kewenangan membina warganya,” ujarnya.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, didampingi Ketua Komisi I, sejumlah anggota DPRD, serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem beserta jajaran.
Suparta menegaskan DPRD akan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya terkait status hukum tanah pelaba pura yang mengacu pada SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987.
“Jangan sampai tanah pelaba pura di Karangasem, khususnya di Bali, terganggu oleh oknum yang tidak memahami adat. Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat agar desa adat tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak terjadi tindakan anarkis,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Karangasem dari Daerah Pemilihan Sidemen, I Wayan Sumatra, memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama sebelum diteruskan kepada Bupati Karangasem.
“Seluruh aspirasi, termasuk yang berkaitan dengan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987, akan kami kaji secara mendalam dan kami kawal hingga disampaikan kepada Bupati Karangasem, mengingat hal ini menyangkut aset pelaba pura di seluruh wilayah Karangasem,” pungkasnya.(st/bpn)












