
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM — Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem agar segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi pedoman wajib seluruh OPD demi menjaga keberlanjutan produksi pangan dan melindungi LP2B di Karangasem.
Menurut Suastika, tekanan terhadap lahan pertanian di Karangasem semakin besar, terutama akibat ekspansi permukiman dan aktivitas pariwisata. Jika tidak dikendalikan, penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) akan berdampak langsung pada kedaulatan pangan daerah.
“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan ini. Sekarang tinggal bagaimana Pemkab memastikan tidak ada celah perizinan maupun persetujuan yang berujung pada alih fungsi lahan. Instruksi Gubernur harus diterjemahkan ke langkah nyata di lapangan,” tegas Suastika, Rabu (4/12/2025).
Suastika meminta Pemkab memperkuat pengawasan lintas sektor, mulai dari desa, kecamatan hingga dinas teknis. Ia menilai penegakan hukum partisipatif harus diterapkan sesuai amanat instruksi, mengingat ancaman pidana alih fungsi lahan kini makin tegas.
Instruksi Gubernur memuat ketentuan: pidana penjara maksimal lima tahun; dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku alih fungsi lahan ilegal.
“Sanksi ini harus menjadi efek jera. Jangan sampai ada pihak yang melakukan konversi lahan secara diam-diam,” tegasnya.
Selain pengawasan, Suastika menekankan pentingnya memberikan dukungan langsung kepada petani yang tetap mempertahankan lahan sawah. Menurutnya, kebijakan pembatasan alih fungsi lahan harus dibarengi dengan insentif ekonomi.
Ia mengusulkan Akses pupuk bersubsidi; Teknologi pertanian modern; Kepastian harga panen; serta Skema penghargaan bagi petani menjaga lahan produktif.
“Petani harus diberi penghargaan. Mereka bukan hanya produsen pangan, tetapi penjaga kedaulatan pangan Karangasem,” tambahnya.
Suastika memastikan DPRD akan mengawal implementasi instruksi tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi daerah, agar tata ruang, ekosistem pertanian, dan nilai-nilai adat tetap terjaga sesuai spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Ini momentum penting untuk memastikan lahan pangan tidak hilang dan keseimbangan alam tetap terjaga,” tutupnya.(st/bpn)












