BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Niat beristirahat setelah bekerja justru berujung petaka bagi Alfonsius Hambur, karyawan PT Panca Packindo Makmur. Uang hasil penjualan plastik senilai Rp15 juta yang disimpannya raib dibawa kabur oleh rekan sekamarnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura. Saat itu, Alfonsius menginap bersama dua rekan kerja, termasuk pelaku berinisial RH. Sebelum tidur, korban menaruh tas berisi uang di atas tempat tidur. Namun keesokan paginya, tas tersebut beserta RH sudah tidak ada di kamar.
Kecurigaan semakin kuat setelah pihak penginapan memeriksa rekaman CCTV. Dalam tayangan terlihat RH keluar dari kamar sambil membawa tas milik korban dan langsung meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan pelacakan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bintara VIII, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.
Dalam pemeriksaan, RH mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membayar utang, bermain judi slot, dan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel hitam yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan pemberkasan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga. “Jangan sembarangan menaruh uang atau barang penting, terutama saat menginap di tempat umum. Pastikan keamanan sebelum beristirahat,” pesannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(st/bpn)









