Musnahkan BB Narkotika
Hadirkan Para Pelajar, Kejari Tabanan Musnahkan BB Narkotika. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika, dipimpin Plh. Kajari Tabanan I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, di halaman depan Kejari Tabanan, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri perwakilan dari instansi terkait, dan juga menghadirkan sejumlah pelajar SMP dan SMA/SMK di Tabanan.

Fitria Chandrawati mengungkapkan, pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-1012/N.1.17/Enz.3/20/2025 tanggal 27 Oktober 2025, yang terdapat 35 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, terdiri atas 34 tindak pidana narkotika dan satu tindak pidana pencurian periode Semester II Tahun 2025.

Baca Juga :  Gastronomy Leaders 2.0: Kolaborasi Industri Restoran Bali Jadi Destinasi Kuliner Berkelas Dunia

Adapun BB narkotika terdiri atas jenis shabu sebanyak 272,1 gram, dan ekstasi 6,86 gram.

“Jumlah perkara narkotika yang kami tangani cenderung turun sekitar 30 persen dari Semester I. Hal ini menunjukkan komitmen masyarakat dan aparat hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang baik dari seluruh pihak, baik kepolisian, pengadilan, BNK, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Tabanan.

Baca Juga :  Gastronomy Leaders 2.0: Kolaborasi Industri Restoran Bali Jadi Destinasi Kuliner Berkelas Dunia

Dia berharap kegiatan seperti ini bisa jadi momentum untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan integritas, dan menumbuhkan semangat bersama dalam menegakkan hukum, demi tercipta masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami juga menghadirkan guru dan perwakilan pelajar untuk pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. Di samping itu, juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum, khususnya jaksa masuk sekolah, yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.(ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News