APBD
Pendapatan Daerah dan Dana Transfer Naik, APBD Perubahan Karangasem 2025 Diproyeksikan Tumbuh 3,91 Persen. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pemerintah Kabupaten Karangasem merancang kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 hingga 3,91 persen atau sekitar Rp67,2 miliar dari APBD induk sebesar Rp1,717 triliun.

Kenaikan ini berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp35 miliar, peningkatan Dana Transfer sekitar Rp21,6 miliar, serta sumber pendapatan sah lainnya, seperti dana kapitasi JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pengembalian sisa belanja hibah Pilkada.

Hal ini diungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem terkait penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Semesta Berencana (KUPA-SB) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, yang hadir mewakili Bupati I Gusti Putu Parwata, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD ini merupakan respons atas dinamika pembangunan di daerah serta penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional.

“Perubahan ini merupakan respons atas dinamika sepanjang tahun berjalan, termasuk meningkatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata seiring pulihnya kondisi pascapandemi,” jelas Wabup Pandu dalam sambutannya.

Dalam rancangan yang diajukan, target pendapatan daerah tahun 2025 naik menjadi Rp1.785.189.868.738. Jumlah ini meningkat Rp67,2 miliar dibandingkan dengan APBD induk sebelumnya sebesar Rp1.717.980.604.576.

Baca Juga :  Lahan SD Bersertifikat Desa Adat, Pansus Aset Pertanyakan Kinerja BPN

Dengan adanya kenaikan ini, belanja daerah dan pembiayaan akan disesuaikan, termasuk penyesuaian untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp142.086.468.729.

Wabup Pandu menambahkan, penyusunan KUPA-SB dan PPPAS-SB 2025 mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah.

“Perubahan dilakukan karena adanya kebutuhan realokasi, pemanfaatan SiLPA, hingga penyesuaian terhadap kondisi darurat atau luar biasa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Ia berharap pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Karangasem.

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika menyampaikan, setelah penyerahan resmi dilakukan, pihak legislatif akan segera menjadwalkan tahapan pembahasan lanjutan.

“Kami akan mengagendakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan KUPA-SB dan PPPAS-SB 2025 dalam beberapa hari ke depan,” terang Suastika seusai rapat.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News