
BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mewujudkan Bali bebas sampah kembali digaungkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Bupati/Wali Kota se-Bali yang berlangsung di Kabupaten Bangli, Selasa (23/7/2025).
Pertemuan ini secara khusus membahas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Rakor tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sinergi lintas pemerintah daerah demi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kabupaten Bangli menjadi tuan rumah sekaligus contoh praktik baik berkat konsistensinya dalam menjalankan program Gema Bangli Bisa (Gerakan Bersama Mewujudkan Bangli Indah, Sehat, dan Asri). Program ini mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari rumah, mengembangkan bank sampah, serta mengolah sampah organik dan anorganik secara mandiri di tingkat desa dan kelurahan.
Mewakili Bupati Bangli, Asisten I Bidang Pemerintahan, I Made Ari Pulasari, menyampaikan pentingnya koordinasi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pergub No. 47 Tahun 2019 adalah landasan hukum yang kuat bagi kita semua untuk bergerak,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Permukiman dan Sarana Prasarana Wilayah, Tjok Bagus Pemayun, memberikan apresiasi terhadap langkah Bangli dalam mengedukasi masyarakat soal pengelolaan sampah.
“Kami berharap dapat belajar dari keberhasilan dan tantangan yang dihadapi Kabupaten Bangli, dan selanjutnya kami bisa mengadaptasikan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Rakor ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk mempercepat pelaksanaan Pergub No. 47 Tahun 2019 di seluruh Bali. Dengan semangat kolaboratif dan komitmen bersama, Bali menegaskan diri sebagai provinsi pelopor dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.(an/bpn)












