
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebagai upaya memastikan kondisi di dalam Lapas tetap aman. Lapas Kelas IIB Singaraja menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng melaksanakan sidak barang terlarang pada Minggu (9/3/2025) malam.
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang ACP, menyebutkan razia dilakukan sebagai upaya memastikan tidak ada peredaran handphone, narkoba, maupun barang terlarang lainnya di Lapas. Ini juga merupakan salah satu impelementasi dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Perintah dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Imipas sangat tegas dalam mengupayakan pemberantasan peredaran narkoba,” tegas dia saat dikonfirmasi Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Lapas singaraja dan Bnnk Buleleng terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta penggeledahan juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) sehingga perlu dipastikan tidak ada barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan kamtib di Lapas.
“Sengaja kami libatkan rekan-rekan dari Aparat Penegak Hukum lain agar hasil penggeledahan lebih maksimal dan kondisi keamanan tetap kondusif,” terang dia.
Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan narkoba. Petugas hanya mengamankan barang yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menyebabkan gangguan kamtib. Selain melangsungkan penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap Warga Binaan oleh BNNK Buleleng. Dari lima Warga Binaan mengikuti tes urine, seluruhnya menunjukkan hasil negatif.
“Kami ingin memastikan tidak ada Warga Binaan yang mengkonsumsi narkoba maupun obatan terlarang,” pungkasnya.(dar/bpn)












