
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Persoalan tapal batas terjadi di Kecamatan Busungbiu, Buleleng antara Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih menjadi perhatian DPRD Kabupaten Buleleng. Hal tersebut menyusul adanya aduan dari perwakilan masyarakat Desa Sepang Kelod yang tidak puas dengan pemasangan tapal batas antara kedua desa.
Menanggapi aduan perwakilan Masyarakat Desa Sepang Kelod, Senin (9/2/2025), Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya berharap agar semua pihak bisa menyikapi secara hati-hati. Sehingga apa yang menjadi poin permasalahan dapat terselesaikan dengan baik tanpa kembali menimbulkan polemik di masyarakat.
“Hal ini harus disikapi secara hati-hati, nanti kami akan menugaskan Komisi I bersama dengan pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti dengan turun langsung dan melihat secara riil permasalahan di lapangan,” tegas dia.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Sepang Kelod bernama Gede Sumarjaya menerangkan kedatangan mereka ke DPRD Buleleng tidak lain adalah melakukan audensi terkait permasalahan pemasangan tapal batas desa di wilayahnya oleh pihak Desa Dadap Putih yang dinilai sepihak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat di sana.
Oleh sebab itu, didampingi tokoh-tokoh masyarakat Sepang Kelod yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, sabha desa, kerta desa, bendesa adat serta unsur masyarakat lainnya pihaknya meminta agar DPRD ikut memberikan tanggapan atau solusi untuk permasalahan tersebut.
“Inti kedatangan kami adalah meminta ke pemerintah daerah agar menetapkan batas wilayah desa sesuai batas wewidangan Desa Sepang Kelod dan sesuai dengan historis dari para leluhur semenjak terbentuknya desa dan bukti-bukti penunjang lainnya, mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan Tri Kahyangan Desa Sepang yang saat ini diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih,” paparnya.
Sumarjaya juga menambahkan pemasangan tapal batas yang tidak sesuai lokasinya telah dilakukan sejak tanggal 22 Januari 2024. Akan tetapi diakuinya saat melangsungkan proses pemasangan tidak ada koordinasi dengan tokoh masyarakat. Sehingga sampai sekarang masyarakat tidak tahu dan telah menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Dirinya juga menyebutkan posisi batas desa yang terpasang saat ini, seingatnya sudah berada jauh dari posisi terdahulu. Dimana posisi terdahulu berada di utara KUD Desa Dadap Putih.
“Saat ini batas yang sebenarnya sudah jauh bergeser posisinya semula dan jika dikalikan tanah yang dimiliki warga desa kurang lebih 100 hektar dan warga yang terdampak sejumlah 36 KK dimana 33 KK merupakan warga asli Desa Sepang,” tuturnya.
Sebelumnya permasalahan tersebut sempat disampaikan ke pemerintah daerah dan sampai saat ini permasalahan tersebut belum menemui titik terang sehingga hal tersebut disampaikan ke lembaga dewan untuk dapat ditindaklanjuti dan dimediasi antara pihak terkait.(dar/bpn)












