TPSR Malu Dong
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa saat meninjau lokasi TPSR "Malu Dong", Senin (15/9/2024) di Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Komunitas peduli lingkungan memainkan peran penting dalam penanganan sampah di Kota Denpasar. Salah satunya datang dari komunitas “Malu Dong” yang kini telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Residu (TPSR) dan ditinjau Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (15/9/2024) di Denpasar.

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Jaya Negara bertatap muka dengan founder Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta alias Pak Mang Bemo bersama tim yang sedang melakukan proses penyelesaian sampah residu.

“Kami memberikan apresiasi dari langkah komunitas Malu Dong serta dengan kolaborasi yang kuat antara komunitas dan pemerintah dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kota Denpasar dalam hal pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” ujar Wali Kota Jaya Negara di sela-sela kegiatan peninjauan.

Lebih lanjut disampaikan, melalui TPSR, komunitas “Malu Dong” telah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah dan praktik-praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Dengan adanya TPSR, jumlah sampah yang terkelola dengan baik semakin meningkat, serta dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan potensial pencemaran lingkungan.  Dengan pemanfaatan alat pengolahan sampah dari komunitas “Malu Dong” mampu melakukan monitoring dan manajemen yang lebih efisien.

Baca Juga :  Kota Denpasar Jadi Lokasi Kejuaraan Time Rally Pertamina MPWR 2024

“Di Denpasar saat ini memiliki jumlah sampah hingga 980 ton dan adanya langkah yang dilakukan oleh Malu Dong dengan memanfaatkan alat incinerator ramah lingkungan menjadi langkah efektif dalam menyelesaikan sampah residu, serta ini menjadi kolaborasi bersama, dan komunitas ini juga telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pengumpulan sampah disumbernya,” ujar Jaya Negara.

Selebihnya disampaikan, dengan hadirnya TPSR “Malu Dong” ini juga telah mampu mengedukasi masyarakat dalam memilah sampah residu. Dan jangan pernah berhenti membantu Pemkot Denpasar dalam penanganan dan pengolahan sampah.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Dua Penghargaan Nasional, JDIHN Award Terbaik I dan Wilayah Implementasi Kejar Terbaik

Sementara founder Komunitas Malu Dong, Pak Mang Bemo menyampaikan, pengolahan sampah residu dengan memanfaatkan alat incinerator di TPSR “Malu Dong”. Alat ini berkapasitas 3 ton dan beroperasi tanpa bantuan listrik, tanpa bahan bakar seperti solar, bensin serta lain sebagainya. Alat incinerator ini beroperasi dengan alat pemantik dari kayu bakar untuk memanaskan dinding dalam mengolah sampah yang berakhir menjadi abu.

“Alat incinerator di tempat kami mampu mengolah sampah residu diantarnya pembalut, puntung rokok, botol plastik, hingga kemasan makanan ringan,” ujarnya.

Baca Juga :  Menyambut Kemerdekaan RI, FIB Bali Gelar Bazaar Kuliner dan Sosial di Vihara Buddha Sakyamuni

Lebih lanjut disampaikan, alur pengangkutan sampah yang bersumber dari masyarakat dilakukan dengan order penjemputan yang memanfaatkan aplikasi “Buangin”. Dari penjemputan sampah tersebut, para pengguna aplikasi juga telah dipersiapkan kantong sampah residu dengan harga Rp5.000. Sampai di TPSR, sampah dilakukan pemilahan kembali untuk dapat dilakukan pengolahan dengan mesin incinerator. hasil dari pengolahan sampah residu dari alat ini berupa abu yang dapat diolah kembali menjadi cendera mata seperti asbak, patung dan lain sebagainya.

“Tentu pengoperasian alat incinerator ini telah dilakukan uji emisi berkaitan dengan dampak lingkungan, dan alat incinerator ini juga telah tersebar di 24 titik di Bali, seperti di Pura Besakih dan Pura Lempuyang telah memanfaatkan alat ini dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News