Bakar Rumah
Motif Dendam, Pria di Karangasem Bakar Rumah Tetangga. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dendam kesumat membuat Nyoman Simpen (54) gelap mata hingga nekat membakar rumah milik tetangganya di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Aksi nekat ini terjadi pada Minggu (7/7/2024) lalu.

Nyoman Simpen tiba-tiba teringat dengan persoalan lama tentang masalah asmara yang diduga terjadi antara istrinya dengan tetangganya, I Wayan Pilihan (54). Emosi yang tak terkendali membuat Simpen mencari Wayan Pilihan ke rumahnya, yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Namun, saat Simpen mendatangi rumah tetangganya, rumah tersebut dalam kondisi sepi. Semua penghuni rumah sedang berada di rumah menantunya yang sedang mengadakan acara tiga bulanan. Tidak menemukan Wayan Pilihan, Simpen yang terbakar emosi akhirnya melampiaskan amarahnya dengan membakar rumah milik korban. Akibat aksinya, bangunan beserta isinya berikut sepeda motor hangus terbakar.

Kapolsek Kubu, AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, mengonfirmasi aksi pembakaran rumah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa motif pelaku melakukan pembakaran karena dendam lama.

Baca Juga :  Lanal Denpasar Gelar Bakti Sosial Meriahkan HUT ke-79 TNI AL

“Motifnya karena dendam lama. Dulu istri pelaku sempat diduga berselingkuh dengan korban, namun semua itu tidak bisa dibuktikan. Akibat dugaan perselingkuhan tersebut, pelaku dan istrinya akhirnya bercerai,” kata Suteja pada Selasa (9/7/2024).

Usai melancarkan aksinya, pelaku pun langsung diamankan di rumahnya oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan itu karena dendam dengan korban. Polsek Kubu pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahkan telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga :  Video Duel Siswa SMP Viral, Polisi dan Disdikpora Buleleng Lakukan Penelusuran 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News