KPU
Ketua KPU Karangasem, I Putu Dharma Budiasa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terbaru nomor 8 tahun 2024 membawa angin segar bagi kubu bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Karangasem yang akan digelar pada bulan November mendatang.

Dengan hadirnya PKPU tersebut, calon perseorangan tidak lagi harus khawatir tentang kemungkinan menambahkan dua kali dari jumlah dukungan yang kurang setelah KPU Karangasem melaksanakan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan mereka.

Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, mengakui hal tersebut dan menjelaskan bahwa PKPU terbaru tidak mencantumkan klausul tentang menambahkan dua kali dari jumlah kekurangan.

“Pada PKPU tersebut hanya disebutkan untuk melengkapi sejumlah kekurangannya saja. Namun demikian, pihak KPU tetap memberitahukan agar calon perseorangan tidak menyetorkan jumlah kekurangan dengan jumlah yang pas-pasan untuk mengantisipasi jika nantinya ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Budiasa.

Baca Juga :  Masalah Ekonomi, Pasangan Suami Istri di Muntig Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Budiasa menambahkan bahwa meskipun dalam PKPU yang baru tidak ada klausul yang menyebutkan ‘kurang satu tambah dua’, tetap disarankan agar calon perseorangan menambahkan lebih dari jumlah kekurangan untuk berjaga-jaga jika ada dukungan yang dinyatakan TMS.

Sementara itu, proses input hasil Verifikasi Faktual dukungan perseorangan masih berlangsung di tingkat kecamatan. Rencananya, pleno di tingkat KPU akan dilakukan sekitar tanggal 11 Juli 2024 mendatang.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News