KPU
KPU Karangasem Buka Rekrutmen 1.426 Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Menjelang Pilkada Karangasem yang akan digelar pada November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mulai melakukan persiapan penting, salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih. Untuk menjalankan proses ini dengan optimal, KPU Karangasem akan merekrut 1.426 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses rekrutmen ini akan diumumkan mulai 13 hingga 17 Juni 2024. Petugas Pantarlih yang terpilih akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di 856 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Karangasem. Masa kerja mereka dijadwalkan dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Baca Juga :  Paket Mulia-PAS Resmi Daftar di KPU Provinsi Bali, Fokus pada Penanganan Kemacetan dan Pelestarian Budaya

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara, menjelaskan bahwa PPK dan PPS sudah mulai diarahkan untuk menyosialisasikan tahapan rekrutmen Pantarlih kepada masyarakat.

“Untuk memperlancar proses rekrutmen badan adhoc di tingkat bawah, PPK dan PPS sudah mulai diarahkan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai tahapan rekrutmen Pantarlih ini,” kata Sukara pada Kamis (6/6/2024).

Calon petugas Pantarlih harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Syarat tersebut meliputi pengisian surat pendaftaran, melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah menengah atas, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan. Calon juga harus berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja yang ditentukan, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran.

Setelah proses pengumuman pendaftaran, kemudian dilanjutkan penerimaan pendaftaran pada 13-19 Juni 2024, berlanjut penelitian administrasi calon Pantarlih 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024, penetapan hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024, dan dilanjutkan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni 2024.

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Konsolidasi Internal Partai

“Kami tekankan bahwa dalam pembentukan Pantarlih, kami mengutamakan keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi serta kemampuan yang kompatibel dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” terang Sukara.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News