Perkosa
Ilustrasi Diperkosa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Nasib malang dialami seorang bocah berusia 7 tahun asal salah satu desa di Buleleng. Sebab saat dirinya ditinggal bekerja oleh sang ayah, tetangganya memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini hingga mengalami pendarahan.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat semua bermula saat korban dijemput dari sekolahnya oleh sang ayah pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 13.30 WITA. Sesampainya di rumah, ayah korban lantas kembali bekerja sedangkan korban diam di rumah. Sesaat kemudian korban memilih untuk bermain bersama teman sebayanya yang masih bertetangga.

Selang beberapa menit bermain, korban lalu balik ke rumahnya untuk mengambil mainan dan kembali mencari temannya. Sayangnya saat korban balik ke rumah temannya, saat itu pula terduga pelaku berinisial NS (53) muncul dan menarik tangan korban.

Tidak berhenti sampai disitu tersangka lantas membawa korban masuk ke dalam kamar serta menggagahi pakaian korban. Setelah itu pelaku NS memperkosa korban. Korban yang masih kecil tak kuasa melawan pelaku. Korban disetubuhi paksa hingga organ vitalnya berdarah pendarahan.

Baca Juga :  Angka Kejahatan Terhadap Anak di Buleleng Empat Bulan Terakhir Capai 15 Laporan 

“Pelapor (ayah korban, red) baru mengetahui anaknya diperkosa setelah melihat anaknya dalam kondisi berdarah. Karena mengira korban jatuh, pelapor lalu mengajak si anak ke RSUD Buleleng. Disana baru diketahui jika korban telah disetubuhi tetangganya sendiri hingga mengalami pendarahan,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Mengetahui anaknya jadi korban kekerasan seksual, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa sang anak ke Polres Buleleng. Esoknya berbekal bukti yang kuat, polisi langsung mengamankan tersangka NS di rumahnya tanpa perlawanan. Kini NS telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Baca Juga :  Pindahkan Bensin Sambil Merokok, Kios Warga Ludes Terbakar

Sementara akibat perbuatannya penyidik menyangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NS terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Sebagai upaya mencegah maraknya kasus kekerasan terhadap anak, kami meminta agar seluruh orang tua lebih waspada dan mengawasi anaknya lebih intensif. Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja dan kami akan tindak tegas pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Widwan.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News